Kerugian Negara Proyek Lab UNM Tunggu Hitungan BPKP
Kasus Libatkan Nazaruddin, Kejaksaan Gandeng KPK
Senin, 28 Mei 2012 – 19:19 WIB
Namun untuk kasus UNM, lanjut Adi, penyidik menduga ada selisih kontrak dan pembayaran tak wajar yang dilakukan tersangka Abdullah Fuad yang berperan sebagai ketua panitia pengadaan, Sutoyo selaku Sekretaris Panitia dan Andoyo, Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Meski belum jelas kerugian negaranya, namun penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. "Untuk Abdullah Fuad dan Sutoyo, kita sudah periksa 36 saksi. Ditambah saksi ahli memberatkan dan satu saksi ahli meringankan," ungkap Adi. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan belum bisa memastikan adanya kerugian negara sebesar Rp 13 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di Universitas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK