Kerugian Negara Proyek Lab UNM Tunggu Hitungan BPKP
Kasus Libatkan Nazaruddin, Kejaksaan Gandeng KPK
Senin, 28 Mei 2012 – 19:19 WIB
Namun untuk kasus UNM, lanjut Adi, penyidik menduga ada selisih kontrak dan pembayaran tak wajar yang dilakukan tersangka Abdullah Fuad yang berperan sebagai ketua panitia pengadaan, Sutoyo selaku Sekretaris Panitia dan Andoyo, Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Meski belum jelas kerugian negaranya, namun penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. "Untuk Abdullah Fuad dan Sutoyo, kita sudah periksa 36 saksi. Ditambah saksi ahli memberatkan dan satu saksi ahli meringankan," ungkap Adi. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan belum bisa memastikan adanya kerugian negara sebesar Rp 13 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di Universitas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pagar Nusa Mesir Resmikan Warga Baru Angkatan 3, Gus Nabil Haroen Tekankan Pentingnya Diaspora
- Paul Finsen Mayor Kritik Keras Kabinet Prabowo-Gibran: Gemuk Struktur, Miskin Fungsi
- Qodari Merespons Rencana 33 Kepala Negara Hadiri Pelantikan Prabowo - Gibran
- Oknum Kades Ngemplak Viral di Media Sosial Gegara Dugaan Pemangkasan BLT Dana Desa
- Bertemu Utusan Rusia, Sultan Membahas Kerja Sama Strategis Pertahanan Hingga Pertanian
- Addin Jauharudin: GP Ansor Siapkan Asta Bisa untuk Menopang Asta Cita Prabowo-Gibran