Kerugian Perkara Simulator Rp 121 Miliar
Jumat, 19 Juli 2013 – 21:19 WIB
JAKARTA -- Saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan, Alwiyen Edison Situmorang, mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam proyek Driving Simulator SIM, mencapai Rp 121.830.768.863.
Dijelaskan Edison, kerugian negara terjadi selain karena mark up juga disebabkan adanya ketidakjelasan tender.
Baca Juga:
Hal ini dikatakan Edison ketika bersaksi di persidangan untuk terdakwa bekas Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo, Jumat (19/7), di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Edison menjelaskan, jumlah kerugian itu didapat dari total mark up harga 700 unit alat Simulator R2 Rp 175.524.636 dan 569 unit R4 Rp 13.372.851.465 atau sebesar Rp 86.969.833.062.
JAKARTA -- Saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan, Alwiyen Edison Situmorang, mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam proyek Driving Simulator
BERITA TERKAIT
- Heboh, Surat Kaleng Ancaman Bom Beredar di Kampus Unpar Bandung
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI
- Dirjen Bina Pemdes Membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Desa di Papua, Dorong Pelayanan Meningkat
- Lihat, Sikap Mayor Teddy Saat Prabowo Memperkenalkannya ke Joe Biden
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan