Kerugian Perkara Simulator Rp 121 Miliar
Jumat, 19 Juli 2013 – 21:19 WIB
JAKARTA -- Saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan, Alwiyen Edison Situmorang, mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam proyek Driving Simulator SIM, mencapai Rp 121.830.768.863.
Dijelaskan Edison, kerugian negara terjadi selain karena mark up juga disebabkan adanya ketidakjelasan tender.
Baca Juga:
Hal ini dikatakan Edison ketika bersaksi di persidangan untuk terdakwa bekas Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo, Jumat (19/7), di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Edison menjelaskan, jumlah kerugian itu didapat dari total mark up harga 700 unit alat Simulator R2 Rp 175.524.636 dan 569 unit R4 Rp 13.372.851.465 atau sebesar Rp 86.969.833.062.
JAKARTA -- Saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan, Alwiyen Edison Situmorang, mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam proyek Driving Simulator
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis