Kerugian Perkara Simulator Rp 121 Miliar
Jumat, 19 Juli 2013 – 21:19 WIB

Kerugian Perkara Simulator Rp 121 Miliar
JAKARTA -- Saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan, Alwiyen Edison Situmorang, mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam proyek Driving Simulator SIM, mencapai Rp 121.830.768.863.
Dijelaskan Edison, kerugian negara terjadi selain karena mark up juga disebabkan adanya ketidakjelasan tender.
Baca Juga:
Hal ini dikatakan Edison ketika bersaksi di persidangan untuk terdakwa bekas Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo, Jumat (19/7), di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Edison menjelaskan, jumlah kerugian itu didapat dari total mark up harga 700 unit alat Simulator R2 Rp 175.524.636 dan 569 unit R4 Rp 13.372.851.465 atau sebesar Rp 86.969.833.062.
JAKARTA -- Saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan, Alwiyen Edison Situmorang, mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam proyek Driving Simulator
BERITA TERKAIT
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi