Kerugian Praktik Suntik Kecantikan Ilegal di Kemang Capai Rp 10 Miliar
Jumat, 17 Januari 2020 – 05:00 WIB

Tiga tersangka layanan terapi Stem Cell (Sel Punca) tanpa izin kawasan Kemang, Jakarta Selatan, di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1). Foto: ANTARA/FIanda Rassat
"Perizinannya pada pelayanan dan serum sell punca, tapi kalau PT OH ini sebagai apa tentu karena kami belum tahu. Tentu tidak ada perizinan. Artinya ini ilegal,” katanya. (cuy/jpnn)
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Tri Hesti Widyastoeti memastikan PT OH tak berizin.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Perayaan Hari Bumi, Carla Skin Clinic Buktikan Kepedulian Terhadap Lingkungan
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Stem Cell Berstandar Global Kini Bisa Diakses di Indonesia
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Pengin Kembali ke Layar Kaca, Okie Agustina Makin Rajin Perawatan