Kerugian Tak Jelas, Kejagung Dituding Lamban
Sabtu, 19 Juni 2010 – 20:42 WIB
JAKARTA -- Kejaksaan Agung dituding lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi ratusan miliar rupiah, dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) milik Pemkab Kutai Timur, dengan tersangka Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho dan Direktur KTE, Apidian Triwahyudi. Sebagai buktinya, Kejagung bersikukuh bahwa penggunaan uang hasil divestasi saham KPC tersebut merugikan negara, namun sampai sekarang jumlah kerugian negaranya tak juga jelas. Saat ditanya apakah lamanya penyidikan kasus KTE disebabkan penyidik masih menunggu izin untuk memeriksa saksi penting seperti mantan Bupati Kutim Mahyudin (sekarang anggota DPR RI) dan Awang Farouk Ishak (kini gubernur Kaltim), Ainuddin mengatakan pihaknya hanya bisa berharap penyidik bisa mempercepat pemeriksaan pejabat yang diduga tahu soal pengalihan dana dari Pemkab Kutim ke KTE itu. "Saya nggak mau sebut nama," elaknya.
Kejagung juga dinilai tak menjalankan prosedur pemeriksaan tersangka selayaknya, karena sejak ditahan Rabu (26/5) lalu, Anung hanya diperiksa sekali. "Sisanya Anung menghabiskan waktunya di Rutan Kejagung," kata Ainuddin, pengacara Anung, saat dihubungi. Jika hanya diperiksa sekali, lanjut Ainuddin, seharusnya penyidik pidana khusus Kejagung, Rabu malam waktu itu tak langsung menahan Anung dan Apidian. "Kita ajukan dua kali permohonan penangguhan penahanan juga, tapi sampai sekarang nggak dijawab," tambah dia.
Baca Juga:
Diungkapkan Ainuddin, permohonan pertama diajukan sepekan setelah penahanan sedangkan yang kedua pada Selasa (15/6). Karena penolakan dan pemeriksaan yang hanya sekali inilah, Ainuddin menyimpulkan penahanan kliennya tak sesuai dengan syarat-syarat penahanan seperti yang tercantum dalam Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Padahal kalau nggak ditahan, kita bisa tunjukan bukti bahwa penggunaan dana di KTE itu sesuai aturan," lanjutnya lagi.
Baca Juga:
JAKARTA -- Kejaksaan Agung dituding lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi ratusan miliar rupiah, dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima
BERITA TERKAIT
- Al Hidayat Samsu: Pemberian Kewenangan Kepada Perguruan Tinggi Mengelola Tambang Akan Membebani Dunia Akademik
- Chubb Life dan Amartha Sediakan Perlindungan Asuransi Jiwa untuk Pegiat Bisnis di Indonesia
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Soal Kasus Pemerasan Oleh Polisi, Legislator Komisi III Singgung Sanksi Tegas
- Unika Atma Jaya Gelar Drama Musikal untuk Galang Beasiswa Pendidikan Berkualitas
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?