Kerugian Tak Jelas, Kejagung Dituding Lamban
Sabtu, 19 Juni 2010 – 20:42 WIB
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Didiek Darmanto membantah tudingan yang dilontarkan Ainuddin tersebut. Menurut Didiek, soal kerugian negara pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPK. Pemeriksaan kasus KTE terus berlangsung dan telah memeriksa puluhan saksi."Pemeriksaan untuk Mahyudin dan Awang masih dalah proses usulan. Perkembangan perkara masih tahap pemeriksaan saksi-saksi dan tahanan," katanya lewat pesan singkat. Didiek juga belum bisa memastikan apakah persidangan kasus KTE berlangsung di Jakarta atau Kaltim.
Baca Juga:
Meski akhirnya dikoreksi Didiek, Anung dan Apidian sempat disangka telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 576 miliar. Jumlah ini menurut Pidsus Kejagung merupakan total dana hasil divestasi saham KPC bagian Pemkab Kutim yang kemudian tak bisa dipertanggungjawakan oleh KTE.
Kerugian terbesar yakni Rp 480 miliar diinvestasikan di Samuel Securitas, sebanyak Rp 72 miliar di Bank IFI (kini dilikuidasi Bank Indonesia), dan fee konsultan Dita Satari Rp 5,7 miliar. Versi Ainuddin, seluruh uang itu masih ada meski bentuknya berupa aset atau jaminan utang. Ainuddin juga tak sepakat dengan jerat korupsi, sebab selaku Dirut, kliennya hanya tunduk pada UU Perseroan Terbatas dan bertanggung jawab pada RUPS selalu pimpinan tertinggi PT KTE. (pra/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung dituding lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi ratusan miliar rupiah, dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Perkuat Kolaborasi ZIS di ASEAN, ICONZ ke-8 Hasilkan 5 Resolusi Strategis
- Parlemen Indonesia-Mesir Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli