Kerumunan BTS Meal, Pakar Pidana Menilai Sanksi untuk McD Tak Memberi Efek Jera
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengatakan sanksi terhadap gerai McDonald's (McD) terkait kerumunan akibat menu BTS Meal tidak memberikan efek jera.
Dia justru khawatir dengan sanksi hanya berupa penutupan sementara, perbuatan itu berpotensi terulang kembali.
"Sanksi itu kurang menjerakan," kata Suparji saat dihubungi JPNN.com, Jumat (11/6) pagi.
Sebelumnya gerai McD mendapat sanksi penutupan sementara akibat kerumunan massa saat penjualan promo menu BTS Meal.
Sanksi penutupan pun beragam di sejumlah daerah. Ada yang hanya ditutup selama satu hari dan ada yang tiga hari.
Menurut Suparji, sanksi yang diberikan itu terlalu ringan sehingga perlu ditinjau ulang.
"Kan, sering kali orang melakukan pelanggaran, sanksinya bisa denda. Apalagi ini sebuah perusahan, sanksinya (denda, red) lebih tepat," tutur Suparji.
Sebelumnya, manajemen McD telah menyampaikan permintaan maaf atas kerumunan yang mereka timbulkan. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai sanksi penutupan sementara untuk McD akibat kerumunan BTS meal kurang keras.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN