Kerumunan di Boash Waterpark, Pengeloa Didenda Rp 25 Juta, Usahanya Ditutup Sementara
jpnn.com, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 25 juta terhadap pengelola tempat wisata Boash Waterpark di Rancabungur.
Tempat itu juga ditutup sementara pasca terjadinya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) berupa kerumunan pengunjung di sana.
"Sempat terjadi kerumunan di tempat wisata wahana air itu, sudah diberikan sanksi denda Rp 25 juta dan ditutup sementara," kata Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Senin (17/5).
Ade juga meminta jajarannya mengkaji secara rinci izin tempat wisata milik Yayasan Ashokal Hajar yang juga merupakan pemilik SMK Taruna Terpadu atau Bogor Center School (Borces) itu.
Pasalnya, wahana air yang lokasinya berada dalam satu area dengan Borces itu belakangan menuai polemik lantaran diduga belum mengantongi izin.
Menurut Ade Yasin, aturan mengenai operasional tempat wisata telah dikemas dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/272/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan ke-16 pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berbasis mikro.
Dalam aturan itu, gelanggang renang baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, dan jam operasional pukul 10.00 WIB - 17.00 WIB.
Dijelaskan Ade, pengawasan protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan di lokasi pariwisata dilakukan oleh tim dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bersama Satpol PP.
Bupati Bogor Ade Yasin telah menjatuhkan sanksi denda dan penutupan tempat usaha terhadap pengelola Boash Waterpark.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Rans Nusantara Hebat, Tempat Wisata Kuliner Kekinian di BSD City
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN