Kerumunan di Boash Waterpark, Pengeloa Didenda Rp 25 Juta, Usahanya Ditutup Sementara

Kerumunan di Boash Waterpark, Pengeloa Didenda Rp 25 Juta, Usahanya Ditutup Sementara
Bupati Bogor Ade Yasin usai melakukan Halal Bi-Halal dan pemeriksaan hari pertama masuk kerja di Setda Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (17/5/2021). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

Kemudian, wisata alam juga dibolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan. Jam operasionalnya dibatasi pukul 08.00 WIB - 17.00 WIB.

Selanjutnya, tempat wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dengan wajib menerapkan prokes. Jam operasionalnya yaitu pukul 08.00 WIB - 17.00 WIB.

Khusus wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dengan wajib menerapkan prokes dan jam operasional pukul 10.00 WIB - 21.00 WIB.

"Kemudian, bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB," tutur ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor itu. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Bupati Bogor Ade Yasin telah menjatuhkan sanksi denda dan penutupan tempat usaha terhadap pengelola Boash Waterpark.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News