Kerumunan Massa Dibubarkan Polisi, AKP Anton: Ini Jelas Melanggar Protokol Kesehatan
jpnn.com, CIANJUR - Tim dari Polres Cianjur, Jawa Barat membubarkan kerumunan massa yang menghadiri lomba burung berkicau di Pendopo Tumaritis, Kelurahan Sawahgede.
Kerumunan itu dibubarkan polisi karena dianggap melanggar protokol kesehatan. Bahkan ratusan orang peserta yang datang berasal dari luar kota. Lomba itu juga diduga tak berizin.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan timnya bersama Polsek Cianjur membubarkan acara burung berkicau yang digelar panitia setelah warga melaporkan kegiatan yang sudah berlangsung sejak pagi hingga sore.
"Pesertanya ratusan orang, ini sudah jelas melanggar protokol kesehatan. Terlebih lagi banyak peserta dari luar kota. Kegiatan ini diduga ilegal karena tidak mengantongi izin," kata AKP Anton di Cianjur Minggu (7/3).
Polisi juga akan memanggil panitia dan pemilik lokasi yang mengizinkan tempatnya digunakan untuk kegiatan yang mengundang kerumunan.
Pasalnya, kata AKP Anton, hingga saat ini kepolisian tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan yang dapat mengundang kerumunan.
"Selama pandemi tidak ada izin untuk menggelar acara seperti ini, kami sudah minta keterangan panitia yang menggelar acara tanpa izin," tegasnya.
AKP Anton juga mengancam dengan pidana bagi siapa saja yang menggelar acara yang mengundang kerumunan.
AKP Anton menyampaikan ancaman pidana bagi siapa saja yang bikin acara mengundang kerumunan di tengah pandemi.
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas