Kerupuk Kulit Ikan Patin Tembus Pasar Malaysia Berkat Asistensi Bea Cukai Kualanamu
jpnn.com, KUALANAMU - Perusahaan asal Sumatera Utara (Sumut), yakni CV Raja Patin Indonesia berhasil melaksanakan ekspor perdana 2,5 ton produk kerupuk kulit ikan patin ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Bea Cukai Kualanamu turut mengawal keberhasilan ekspor ini yang telah dikirim melalui Bandara Internasional Kualanamu pada Rabu (3/7).
Kepala Bea Cukai Kualanamu Moh Zamroni menyampaikan keberhasilan ekspor ini merupakan hasil kerja sama beberapa pihak dalam mendorong CV Raja Patin Indonesia.
Dukungan tersebut diberikan antara lain oleh Bea Cukai Kualanamu, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, serta beberapa pihak terkait lainnya.
“Jadi, dengan asistensi UMKM ekspor dari Bea Cukai Kuala Namu, pengarahan kualitas produk layak ekspor oleh BPPMHKP hingga kepercayaan dari berbagai pihak membuat CV Raja Patin Indonesia akhirnya berhasil menembus pasar internasional,” kata Zamroni.
Tri, pemilik CV Raja Patin Indonesia pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu mewujudkan ekspor ini.
“Terima kasih atas dukungan dan segala fasilitas dari seluruh pihak, semoga ekspor ini bisa berkelanjutan,” harap Tri. (mrk/jpnn)
Asistensi Bea Cukai Kualanamu mengantarkan kerupuk kulit ikan patin produksi perusahaan asal Sumut menembus pasar Malaysia
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
- Peruri dan BPR Percepat Layanan Keuangan Digital bagi UMKM
- Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda