Kerusakan Lingkungan Hidup Kian Parah
Jumat, 01 Maret 2013 – 18:29 WIB
Selain dia juga mendesak Kementerian LH mempublikasikan dokumen izin lingkungan dan izin pengelolaan limbah B3 pada setiap izin kegiatan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah. "Ini sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab sosial kepada masyarakat dan generasi berikutnya sebagai pewaris sah lingkungan hidup," tegas Rofi.
Perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang ekstraktif dan perkebunan harus menaati proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), program reklamasi pasca tambang, dan menjaga keseimbangan ekosistem saat melakukan eksplorasi maupun produksi, imbuhnya.
"Sejak tahun 2010 Kementerian LH memberikan 77 izin penggunaan lahan hutan untuk pertambangan. Sejak itu pula, 43.136 hektar lahan telah dimanfaatkan untuk pertambangan. Selain itu, ada pula 68 izin pinjam pakai hutan seluas 50.113 hektar. Yang kita sesalkan, tingkat ketaatan kinerja pengendalian pencemaran lingkungan yang dilakukan industri hanya mencapai 69 persen," ungkap anggota DPR dari Jawa Timur itu.
Mestinya pemerintah pusat dan daerah harus tegas dan berkomitmen kuat menekan degradasi lingkungan dengan cara menindak perusahaan-perusahaan yang melakukan kerusakan, kalau perlu sampai ke pengadilan, harap Rofi.
JAKARTA--Anggota Komisi VII DPR yang membidangi Lingkungan Hidup, Rofi Munawar mengatakan kerusakan lingkungan hidup akibat eksploitasi sumber daya
BERITA TERKAIT
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya