Kerusuhan di Babarsari Berawal dari Sini, 5 Orang jadi Tersangka

Kerusuhan di Babarsari Berawal dari Sini, 5 Orang jadi Tersangka
Polda DIY menghadirkan empat tersangka saat konferensi pers terkait dengan kasus kerusuhan di Babarsari di Mapolda DIY, Sleman, Jumat (8-7-2022). ANTARA/Luqman Hakim

Di lokasi itu, kata dia, RB alias D melakukan keributan dengan cara mendorong korban.

"Dia juga membawa senjata tajam berbentuk parang sepanjang 40 cm, kemudian membacok salah satu korban mengenai bahu kanan," kata dia.

Sementara itu, JNEE alias O, lanjut Ade, menusuk pinggang kanan korban, salah satu korban terkena di dada kiri, dan satu korban lainnya terluka di tangan kiri.

Polisi menjerat dua tersangka itu dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, serta penganiayaan terhadap orang dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

"Kami melakukan penyitaan barang bukti berupa kaus korban, kemudian alat-alat untuk melakukan kejahatan dan kami terus melakukan pencarian senjata tajam berbentuk parang," ujarnya.

Adapun AL alias L dan YDM alias B merupakan tersangka kasus kekerasan di Jambusari yang merupakan buntut dari keributan di Kafe MG.

Dalam peristiwa kekerasan pada hari Sabtu (2/7) sekitar pukul 04.30 WIB itu, menurut dia, setidaknya tiga orang mengalami luka-luka.

Tersangka AL alias L mendatangi lokasi itu dengan membawa senjata tajam berbentuk parang, kemudian menghasut 50 orang yang datang bersamanya untuk melakukan penyerangan.

Polisi bergerak cepat menangkap para pelaku kerusuhan di Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News