Kerusuhan karena Dendam, Sering Ditipu
Minggu, 14 Juli 2013 – 09:53 WIB
“Kami sama TNI kerja sama. Kami di sini memperbaiki dan membereskan bangunan yang terbakar ini,” akunya.
Penghapusan PP 99/2012
Akibat kejadian itu, RN mengatakan bahwa para napi meminta agar PP No. 99/2012 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, yang hanya mengubah ketentuan Pasal 34 tentang tata cara mendapatkan remisi, Pasal 36 tentang tata cara mendapatkan asimilasi, Pasal 39 tentang pencabutan asimilasi, dan Pasal 43 tentang Pembebasan Bersyarat dihapuskan.
Karena itu, terang RN, peraturan tersebut hanya memberatkan para napi yang tidak memiliki uang atau miskin.
MEDAN - Pengakuan mengejutkan datang dari salah seorang warga binaan atau narapidana (napi). Dia menyebutkan, aksi kerusuhan dan kebakaran
BERITA TERKAIT
- Mengenal Maestro Seni Tradisi Peraih Penghargaan Anugerah Kebudayaan Indonesia 2024
- Jadi Sopir Jaringan Narkoba Sultan Malaysia, Oknum Polisi Briptu AW Belum Tersangka
- Terima Ketua Presidium PACS, Agung Pambudi: KLHK Tidak Merekomendasikan Tanah Adat di Simalungun
- Ridho Membunuh Teman Kencan Setelah 2 Kali Begituan, Pemicunya Diungkap saat Sidang
- Hasil Seleksi Administrasi CPNS Pekanbaru 2024: 452 Pelamar Dinyatakan TMS
- Honorer 2 Tahun Ikut Pendaftaran PPPK 2024, Pemda Berdasar Database BKN