Kerusuhan Priok Diduga Kelalaian Kepolisian
Minggu, 18 April 2010 – 03:50 WIB
Kerusuhan Priok Diduga Kelalaian Kepolisian
JAKARTA - Campur tangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam pengambilalihan tanah di Priok pada 14 April, seharusnya tidak terjadi. Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menduga adanya kelalaian pihak Polda Metro Jaya, dengan tidak memimpin proses penggusuran yang berujung kerusuhan berdarah itu. Nurkholis menyatakan, eksekusi tanah di sekitar makam Mbah Priok seharusnya bisa dihindari. Sebab, jauh hari sebelum hari H, Komnas HAM sudah mendapatkan SK Gubernur DKI Jakarta atas proses eksekusi itu. Menilai potensi kekerasan HAM di dalamnya, Komnas HAM telah menyurati Pemprov DKI dan Walikota Jakarta Utara untuk menunda eksekusi itu. "Suratnya tertanggal 9 April, sudah kami sampaikan rekomendasi (penundaan)," jelasnya.
"Kasus Koja, seharusnya statusnya adalah merah, itu kewenangan Polda. Sementara, saat kejadian statusnya adalah kuning (Kewenangan Polres, red)," kata Nurkholis, wakil ketua Komnas HAM dalam diskusi di warung daun, Jakarta, kemarin (17/4).
Baca Juga:
Dengan status merah, kepolisian seharusnya bisa langsung turun tangan menangani pengambilalihan tanah. Namun, fakta di lapangan, mayoritas personel yang hadir adalah dari Satpol PP. Posisi tersebut tidak ideal, karena bukan merupakan ranah dari Satpol PP. "Terlalu berat fungsinya jika dieksekusi oleh Satpol PP," kata dia.
Baca Juga:
JAKARTA - Campur tangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam pengambilalihan tanah di Priok pada 14 April, seharusnya tidak terjadi. Komisi
BERITA TERKAIT
- Pendekar 08 Bagikan 80 Tong Sampah untuk Mendukung Kebersihan Lingkungan
- BRCC Indonesia Melaksanakan Ujian Masuk Universitas Tiongkok
- Kejari Muba Menggeledah Dua Kantor Milik Alim Ali, Ada Apa?
- Bakar Semangat Kepala Daerah, Gubernur Lemhannas Ajak Manfaatkan Kebijakan Inovatif
- Pelayanan Celltech Stem Cell Hadir di RS Pusat Pertahanan Negara
- Setelah 7 Bulan Menderita, Maesaroh Kembali ke Indonesia dengan Bantuan Sarifah Ainun