Kerusuhan Priok Diduga Kelalaian Kepolisian

Kerusuhan Priok Diduga Kelalaian Kepolisian
Kerusuhan Priok Diduga Kelalaian Kepolisian
JAKARTA - Campur tangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam pengambilalihan tanah di Priok pada 14 April, seharusnya tidak terjadi. Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menduga adanya kelalaian pihak Polda Metro Jaya, dengan tidak memimpin proses penggusuran yang berujung kerusuhan berdarah itu.

   

"Kasus Koja, seharusnya statusnya adalah merah, itu kewenangan Polda. Sementara, saat kejadian statusnya adalah kuning (Kewenangan Polres, red)," kata Nurkholis, wakil ketua Komnas HAM dalam diskusi di warung daun, Jakarta, kemarin (17/4).

   

Dengan status merah, kepolisian seharusnya bisa langsung turun tangan menangani pengambilalihan tanah. Namun, fakta di lapangan, mayoritas personel yang hadir adalah dari Satpol PP. Posisi tersebut tidak ideal, karena bukan merupakan ranah dari Satpol PP. "Terlalu berat fungsinya jika dieksekusi oleh Satpol PP," kata dia.

   

Nurkholis menyatakan, eksekusi tanah di sekitar makam Mbah Priok seharusnya bisa dihindari. Sebab, jauh hari sebelum hari H, Komnas HAM sudah mendapatkan SK Gubernur DKI Jakarta atas proses eksekusi itu. Menilai potensi kekerasan HAM di dalamnya, Komnas HAM telah menyurati Pemprov DKI dan Walikota Jakarta Utara untuk menunda eksekusi itu. "Suratnya tertanggal 9 April, sudah kami sampaikan rekomendasi (penundaan)," jelasnya.

   

JAKARTA - Campur tangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam pengambilalihan tanah di Priok pada 14 April, seharusnya tidak terjadi. Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News