Kerusuhan Priok Diduga Kelalaian Kepolisian

Kerusuhan Priok Diduga Kelalaian Kepolisian
Kerusuhan Priok Diduga Kelalaian Kepolisian
Dia menambahkan, SK Gubernur atas eksekusi lahan itu akan menjadi bahan awal investigasi Komnas HAM. Sebab, SK itulah yang menjadi pemicu terjadinya eksekusi yang berujung kerusuhan. Rencananya, Komnas HAM akan memanggil sejumlah pejabat DKI Jakarta terkait SK tersebut. "Ke depan, pemerintah jangan lagi membuat keputusan tanpa didahului analisis HAM, budaya, dan sosial," tandasnya mengingatkan.

   

Keterangan dari perwakilan Satpol PP juga menyebutkan adanya sikap lepas tangan pihak kepolisian dalam eksekusi di Priok. Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu Hotman Sinambela menyatakan, dalam rapat jelang eksekusi di kantor Walikota Jakarta Utara, pihak polisi dan Satpol PP saling melempar tanggung jawab atas siapa yang berwenang memimpin eksekusi. "Saya waktu itu ikut rapat," kata Hotman dalam diskusi yang sama.

   

Dari jumlah personel, jumlah personel kepolisian yang diturunkan terlalu minim. Dari sekitar 2000 personel keamanan, 1750 diantaranya diisi oleh Satpol PP. Posisi itu yang membuat para Satpol PP harus memimpin proses eksekusi. "Sebenarnya siapa yang mau menerjang badai? Mau tidak mau, kami harus melaksanakan," kata Hotman.

   

Anggota Komisi II DPR Yassona H Laoly menyatakan keprihatinannya atas kerusuhan Priok. Yassona menilai, ada kewenangan yang berlebihan yang didapat Satpol PP. Sesuai UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah, Satpol PP menang diberi fungsi kepolisian yang terbatas. Namun, dalam protap-nya, ternyata ada prosedur yang terlalu maju. "Ini kesalahan pengambil keputusan," kata Yassona.

   

JAKARTA - Campur tangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam pengambilalihan tanah di Priok pada 14 April, seharusnya tidak terjadi. Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News