Kerusuhan Priok Diduga Kelalaian Kepolisian
Minggu, 18 April 2010 – 03:50 WIB
Yassona menyatakan, kasus yang terjadi di Priok telah menjadi perhatian Komisi II. Kerusuhan yang terjadi disebabkan ketidakarifan pemda menempatkan Satpol PP sebagai garis terdepan. Komisi II akan kembali meletakkan fungsi dan wewenang Satpol PP pada kewenangan semula. "Tugas eksekutorial lahan, sebaiknya ke polisi dan panitera. Sebab ini ranah sengketa hukum. Kalau penggusuran PKL masih bisa karena merupakan ranah perda," kata Yassona. (bay)
JAKARTA - Campur tangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam pengambilalihan tanah di Priok pada 14 April, seharusnya tidak terjadi. Komisi
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres