Kerusuhan Wamena: Komnas HAM Minta Istilah Warga Pendatang Tidak Dipakai
Senin, 30 September 2019 – 19:09 WIB
Taufan menerangkan ada lima ribu pengungsi di Polres Wamena. Sedangkan di Kodim Wamena ada 2.700 pengungsi. Sementara 500 pengungsi di Bandara Wamena. Selain itu, sudah ribuan orang mengungsi keluar dari Papua. (tan/jpnn)
Komnas HAM mengajak semua pihak untuk melihat kasus di Wamena sebagai konflik di Papua. Karena itu, bahasa warga pendatang dan warga asli tidak boleh digunakan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Kacau, Kantor Media di Papua Dilempar Molotov, Komnas HAM Ambil Sikap Begini
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara