Kesabaran Habis, Malaysia Usir Dubes Korut

Kesabaran Habis, Malaysia Usir Dubes Korut
Duta Besar Korea Utara untuk Malaysia Kang Chol. Foto: VINCENT THIAN / THE ASSOCIATED PRESS

jpnn.com - jpnn.com - Kementerian Luar Negeri Malaysia menetapkan status persona non grata (tidak diinginkan) terhadap Duta Besar Korea Utara Kang Chol. Pemerintah Negeri Jiran memberinya waktu 48 jam untuk angkat kaki.

Langkah tegas ini merupakan buntut dari pembunuhan terhadap Kim Jong-nam, kakak tiri dari pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.

"Dia diharapkan untuk meninggalkan Malaysia dalam waktu 48 jam dari waktu yang dijadwalkan yaitu pukul 18:00, 4 Maret 2017," kata Menteri Luar Negeri Malaysia, Anifah Aman, dalam siaran pers yang dikutip Channel News Asia, Sabtu (4/5).

Sebelumnya, Kang Chol diminta menghadap ke Departemen Luar Negeri Malaysia pada Sabtu jam 18.00 waktu setempat. Tetapi, Kang maupun pejabat senior lainnya di kedutaan Korea Utara memutuskan mangkir.

"Dia (Kang Chol) dijadwalkan untuk bertemu dengan Duta Besar Raja Nushirwan Zainal Abidin, Wakil Sekretaris Jenderal untuk Urusan Bilateral Kementerian Luar Negeri, hari ini pukul 18.00. Namun, baik Dubes (Kang Chol) atau pejabat senior dari Kedutaan tidak hadir di Kementerian," kata Anifah.

Kementerian Luar Negeri langsung mengirim nota diplomatik ke kedutaan Korea Utara tentang pengusiran tersebut.

Ketidaksukaan Malaysia terhadap Kang Chol berawal dari pernyataannya yang menuduh negara itu berkomplot dengan Korea Selatan untuk menyalahkan Korea Utara dalam kasus kematian Kim Jong Nam.

Kang juga menyebut penyelidikan oleh polisi Malaysia "bermotif politik" dan tidak bisa dipercaya.

 Kementerian Luar Negeri Malaysia menetapkan status persona non grata (tidak diinginkan) terhadap Duta Besar Korea Utara Kang Chol. Pemerintah

Sumber RMOL.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News