Kesadaran Bayar Zakat Masih Rendah
Kasubag Bantuan Hukum Pemkot Makassar, Zulkiflie, mengungkapkan, BAZ kota berada di bawah naungan pemkot, BAZ provinsi di bawah naungan pemprov. Ia mengakui, perda sampah masih terbatas diberlakukan di internal PNS.
"Kami setiap bulan membayar Rp10 ribu. Setiap bagian ada yang koordinasikaan pengumpulannya," katanya.
Wakil Bendahara Baznas Sulsel, Iqbal Ismail, mengatakan, perda zakat memang belum efektif. Saat ini, sudah ada Inpres Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengembangan Zakat yang jadi rujukan terbaru.
Pengumpulan zakat bisa dengan dua cara, muzakki datang ke kantor BAZ, atau menelpon Baznas agar zakatnya dijemput.
"Biasanya Ramadan baru banyak yang bayar," kata Iqbal. Pada 2014 ini, Baznas Sulsel mengelola total dana zakat Rp600 juta. Peruntukannya untuk rumah bersalin cuma-cuma (BRC), sekolah anak duafa (SD, SMP, dan SMK dengan siswa 140-an orang), pemberian sembako kepada duafa, panti, dan TPA. Saat ini, sudah ada 20 pengumpul zakat di instansi-intansi pemprov. Termasuk di dalamnya Bank Sulselbar. (zuk)
MAKASSAR - Hingga kini, kesadaran membayar zakat harta atau mal di kalangan umat, masih terbilang rendah. Pengelolaannya juga belum begitu profesional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polres OKU Gencarkan Program Makan Siang Gratis Hingga Pelosok Desa
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Gunung Ibu Erupsi 2 Kali, Lontarkan Abu Setinggi 500 Meter
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu