Kesadaran Pelaku Industri Kreatif Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual Masih Rendah

Kesadaran Pelaku Industri Kreatif Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual Masih Rendah
Ilustrasi produk industri kreatif. Foto: Kaltim Post/JPNN

Dia pun berharap, dengan gencarnya melakukan sosialisasi ke daerah para pelaku industri kreatif sadar akan pentingnya hak cipta.

Apalagi Bekraf juga membantu meringankan biaya yang harus dikeluarkan pelaku usaha industri kreatif.

Selama tiga tahun terakhir, sosialisasi sudah dilakukan di 80 kota dan kabupaten dari 34 provinsi.

Hingga saat ini, Bekraf mencatat jumlah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebanyak 17 juta usaha. Dari angka itu, baru 5.671 yang mendaftarkan HKI untuk produk.

Dia mengungkapkan, untuk mengoptimalkan para pelaku industri kreatif mendaftarkan HKI, mulai tahun depan Dirjen HKI akan membuat sistem online. Dengan demikian, semua pelaku usaha dapat mendaftar secara online.

“Tahun depan sudah kami optimalkan. Saat ini, sistem tersebut baru bisa diakses Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham, serta konsultan HKI,” ujarnya. (aji/ndu/k18)


Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Regulasi Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Ari Juliano Gema mengatakan, kesadaran pelaku industri kreatif di Kalimantan Timur untuk yang mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HKI) sangat rendah.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News