Kesadaran Pelaku Industri Kreatif Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual Masih Rendah
Dia pun berharap, dengan gencarnya melakukan sosialisasi ke daerah para pelaku industri kreatif sadar akan pentingnya hak cipta.
Apalagi Bekraf juga membantu meringankan biaya yang harus dikeluarkan pelaku usaha industri kreatif.
Selama tiga tahun terakhir, sosialisasi sudah dilakukan di 80 kota dan kabupaten dari 34 provinsi.
Hingga saat ini, Bekraf mencatat jumlah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebanyak 17 juta usaha. Dari angka itu, baru 5.671 yang mendaftarkan HKI untuk produk.
Dia mengungkapkan, untuk mengoptimalkan para pelaku industri kreatif mendaftarkan HKI, mulai tahun depan Dirjen HKI akan membuat sistem online. Dengan demikian, semua pelaku usaha dapat mendaftar secara online.
“Tahun depan sudah kami optimalkan. Saat ini, sistem tersebut baru bisa diakses Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham, serta konsultan HKI,” ujarnya. (aji/ndu/k18)
Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Regulasi Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Ari Juliano Gema mengatakan, kesadaran pelaku industri kreatif di Kalimantan Timur untuk yang mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HKI) sangat rendah.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Bank Mandiri Dorong Tenun Tradisional Bali, Lombok, dan Kupang Menembus Pasar Global
- Mowilex Dukung Geliat Industri Kreatif, Arsitektur, dan Desain Melalui BDD 2024
- Pramono Bakal Gandeng Pelaku Industri Kreatif Demi Ciptakan Lapangan Kerja bagi Warga Jakarta
- Film Cocote Tonggo, Transformasi Sahli Himawan dari Musik ke Layar Lebar
- Citilink Resmi jadi Official Airline Partner Tur Konser Sal Pribadi, Bertabur Kejutan