Kesaksian Ahli IPB Untungkan Manajer Pajak Asian Agri

Kesaksian Ahli IPB Untungkan Manajer Pajak Asian Agri
Kesaksian Ahli IPB Untungkan Manajer Pajak Asian Agri
JAKARTA – Ketua Pelaksana Harian Komisi Minyak Sawit Indonesia, Roesdiana, menyatakan bahwa mekanisme transaksi perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam kasus penggelapan pajak PT Asian Agri dengan terdakwa Suwir Laut telah sesuai dengan standar perdagangan yang berlaku. Menurut Rosediana, instrumen yang digunakan dalam pemasaran minyak sawit seperti transfer pricing, hedging, forward contract,  dan sebagainya telah diatur dalam Undang-Undang Bursa Komoditi Indonesia.

Hal ini diungkapkan Roesdiana saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam pada persidangan atas Suwir Laut di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/10). Penilaian Roesdiana itu karena tax manager PT Asian Agri, Suwir Laut didakwa mengakali pajak terkait penjualan minyak sawit PT Asian Agri. "Transaksi yang dilakukan Asian Agri wajar dan sesuai  dengan standar perdagangan yang berlaku," kata Rosediana

Ditegaskannya, penentuan transfer princing adalah suatu kebijakan dari perusahaan untuk menjual ke pihak yang terafiliasi guna mengurangi risiko rugi. "Seperti saya jual ke perusahaan di Hongkong, dari Hongkong dijual lebih mahal. Itu lazim, wajar dan biasa, baik menurut UU kita maupun menurut OICB (perkumpulan negara penghasil minyak sawit)," kata Rosediana di depan majelis hakim yang diketuai Martin Ponto.

Sementara ahli agrikultur Institut Pertanian Bogor (IPB), Dhamayanti Adhidarma menyatakan bahwa Asian Agri telah menerapkan prinsip Good Agriculture Practice dalam hal riset perkebunan. Hal ini untuk menangkis dakwaa JPU yang menyatakan Asia Agri membuat laporan fiktif tentang biaya riset untuk menghindari pajak.

JAKARTA – Ketua Pelaksana Harian Komisi Minyak Sawit Indonesia, Roesdiana, menyatakan bahwa mekanisme transaksi perusahaan perkebunan kelapa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News