Kesaksian Anak Buah Sudutkan Aguan
Rabu, 10 Agustus 2016 – 20:09 WIB
Pendiri Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan. Foto: dok jpnn
Keduanya dituntut bersalah karena memberi suap Rp 2 miliar kepada Sanusi. Pemberian uang dimaksudkan agar Sanusi mempercepat pembahasan dan pengesahan raperda RTRKSP. Serta mengakomodir kepentingan Ariesman selaku Presdir PT Agung Podomoro Land dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudera, terkait tambahan kontribusi 15 persen untuk setiap jengkal lahan reklamasi.
Keterangan Ariesman dan Sanusi yang menyebut uang itu untuk membantu sang politikus Partai Gerindra dalam pencalonan gubernur DKI Jakarta diabaikan jaksa. "Keterangan tersebut perlu diabaikan," kata Jaksa Asri. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai pencabutan berita acara pemeriksaan oleh Direktur Utama PT Kapuk Niaga Indah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN