Kesaksian Bharada E soal Ferdy Sambo Menjanjikan SP3 setelah Menghabisi Brigadir J
jpnn.com, JAKARTA - Richard Eliezer alias Bharada E menceritakan momen Ferdy Sambo menjanjikan penghentian penyidikan kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Richard, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu menyatakan akan ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sehingga polisi muda yang menembak Brigadir J itu terbebas dari hukuman.
Kisah itu mengemuka saat Richard bersaksi untuk persidangan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/12). Pasangan suami istri itu merupakan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurut Richard, dirinya menjalani pemeriksaan di Biro Provos Divpropam Polri pada 8 Juli 2022 malam, setelah sebelumnya menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Seusai menjalani pemeriksaan, Richard disuruh menghadap Ferdy Sambo yang pada saat itu masih aktif sebagai kepala Divpropam Polri.
"Sekitar jam sepuluh (malam), saya dipanggil Ferdy Sambo,” tutur Richard di kursi saksi.
Selanjutnya, Richard mengaku dibawa ke ruangan Ferdy Sambo. “Dia bilang saat itu, 'apa yang kau bilang di pemeriksaan?’” kata Richard menirukan pertanyaan suami Putri Candrawathi itu.
Kepada Ferdy Sambo, pemilik nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu mengatakan ketika menjalani pemeriksaan menjelaskan skenario soal Brigadir J tewas karena baku tembak.
Richard Eliezer alias Bharada E mengaku pernah dipanggil menghadap Ferdy Sambo setelah menjalani pemeriksaan di Biro Provos Divpropam Polri.
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- KPK Hentikan Penyidikan untuk Pengusaha Sawit Ini
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Kejati Jabar Terbitkan SP3 Kasus Pegi Setiawan
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan