Kesaksian Bharada E soal Ferdy Sambo Menjanjikan SP3 setelah Menghabisi Brigadir J

Kesaksian Bharada E soal Ferdy Sambo Menjanjikan SP3 setelah Menghabisi Brigadir J
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Richard Eliezer (Bharada E) sebagai saksi persidangan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/12). Ferdy dan Putri merupakan pasutri yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: Ricardo/JPNN.com

?"Saya bilang, ‘saya ceritakan skenario itu’,” ujar Richard menuturkan jawabannya kepada Ferdy Sambo.

Richard menjelaskan pada saat itu Ferdy Sambo merespons santai.

Menurut Richard, alumnus Akpol 1994 itu juga memberikan informasi soal pemeriksaan lanjutan, termasuk kepada Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Namun, Ferdy Sambo meminta Richard, Ricky, dan Kuat tetap tenang.

“Kalian bertiga nanti habis ini ada pemeriksaan lagi. Tenang saja, nanti ada pemeriksaan, tetapi nanti kasusnya (dihentikan dengan) SP3," ucap Richard menukil janji Ferdy Sambo.

Richard bersama Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi merupakan terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum menyebut Ferdy Sambo memerintahkan Richard menembak Brigadir J.

Eksekusi penembakan terhadap anggota Brimob itu dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022 sore. 

Richard Eliezer alias Bharada E mengaku pernah dipanggil menghadap Ferdy Sambo setelah menjalani pemeriksaan di Biro Provos Divpropam Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News