Kesaksian Edy Beratkan Al Amin
Rabu, 08 Oktober 2008 – 19:52 WIB
JAKARTA – Staf ahli Bupati Bintan, Edy Pribadi, yang menjadi saksi dalam perkara dugaan suap/gratifikasi alihfungsi hutan lindung di Komisi IV DPR-RI membeberkan fakta baru. Dalam kesaksiannya di
Bintan, Kepulauan Riau, dengan terdakwa Al Amin Nur Nasution, anggota
Baca Juga:
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jl HR Rasuna Said
Jakarta Selatan, Rabu (8/10), Edy menyebut bahwa Al Amin yang meminta
uang kepada Sekda Bintan, Azirwan.
JAKARTA – Staf ahli Bupati Bintan, Edy Pribadi, yang menjadi saksi dalam perkara dugaan suap/gratifikasi alihfungsi
BERITA TERKAIT
- 44 Pemimpin Muda Asia Tenggara Berkumpul Dalam AYF 2024
- Konon, Motif Polisi Tembak Rekannya di Sumbar Menyangkut Tambang Ilegal
- Choirul Anam: Polda Sumbar Harus Belajar dari Kasus Bharada E, Transparan ke Publik
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- BTN Raih Sertifikasi Green Building dengan Predikat Tertinggi
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten