Kesaksian Eks Ajudan Ferdy Sambo Ungkap Pemberi Perintah Penyitaan Polsel Brigadir J

Kesaksian Eks Ajudan Ferdy Sambo Ungkap Pemberi Perintah Penyitaan Polsel Brigadir J
Brigadir Adzan Romer (memegang mikrofon) saat bersaksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada persidangan di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (8/11). Foto: layar monitor PN Jaksel/Fransiskus A Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Persidangan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengungkap fakta baru.

Brigadir Adzan Romer yang dihadirkan sebagai saksi untuk pasutri itu pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (8/11), membeber pihak yang memberinya perintah tentang pengambilan barang-barang milik Yosua.

Pada persidangan itu, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa sampai harus menyiasati Romer dengan mengubah pertanyaan demi memperoleh kesaksian tentang barang-barang milik Yosua.

Awalnya Hakim Wahyu Iman Santosa bertanya kepada bekas ajudan Ferdy Sambo itu perihal penyitaan ponsel milik Brigadir J.

"Saudara ada mengambil barang-barangnya si Yosua?" tanya Hakim Wahyu.

"Tidak, Yang Mulia," jawab Adzan.

Hakim Wahyu pun mengubah redaksi pertannyaannya. Dia bertanya apakah ada perintah kepada Romer untuk mengambil barang milik Brigadir J setelah insiden berdarah di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022.

?"Maksud saya begini, ada enggak perintah untuk mengambil barang-barangnya si Yosua?" ujar Hakim Wahyu.

Brigadir Adzan Romer yang bersaksi pada persidangan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membeber sosok pemberi perintah pengambilan barang milik Yosua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News