Kesaksian JK Tak Dipertimbangkan, Jero Keberatan Tuntutan Jaksa Terlalu Tinggi
Tak cuma itu, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan Rp 18.790,560.224 dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama satu bulan berkekuatan hukum tetap maka harta Jero akan disita. Kalau tidak punya harta, maka diganti dipidana kurungan selama empat tahun.
Jero dinilai terbukti memenuhi unsur-unsur dalam tiga dakwaan yang didakwakan kepadanya. Pada dakwaan pertama, Jero telah menggunakan Dana Operasional Menteri untuk kepentingan pribadi dan keluarganya tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja yang sah. Jero dianggap memperkaya diri sendiri Rp 7.337.528.802 ditambah untuk keluarganya sejumlah Rp 1.071.088.347, sehingga merugikan negara Rp 8.408.617.149.
Sementara pada dakwaan kedua, Jero selaku Menteri ESDM terbukti telah memerintahkan bawahannya untuk memenuhi keperluan pribadinya sejumlah Rp 10.381.943.075.
Uang tersebut dipakai untuk beberapa keperluan pribadi Jero, seperti acara ulang tahun, biaya pencitraan hingga pemberian bantuan kepada Staf Khusus Presiden, Daniel Sparringa.
Dalam dakwaan ketiga, Jero selaku Menteri ESDM dinilai terbukti menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp 349.065.174 dari Komisaris Utama PT Trienergy Mandiri lnternasional yang juga eks pengurus KADIN, Herman Afif Kusumo. Uang tersebut diberikan untuk membayar biaya ulang tahun Jero pada 24 April 2012. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tuntutan penjara sembilan tahun membuat mantan Menteri EDSM serta Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik geram. Ia menegaskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045