Kesaksian Kepala BPN Buol Untungkan Bupati

Kesaksian Kepala BPN Buol Untungkan Bupati
Kesaksian Kepala BPN Buol Untungkan Bupati
JAKARTA - Kesaksian Kepala BPN Kabupaten Buol, Haryono Saroso dalam sidang kasus dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Buol dengan terdakwa Manajer PT Hardaya Inti Plantations (HIP) Yani Anshori, menguntungkan Bupati Buol, Amran Batalipu.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Gusrizal itu, Haryono  mengatakan bahwa surat-surat yang ditandatangani oleh Bupati Buol, Amran Batalipu tidak terkait dan bukan persyaratan dalam penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

"Bupati tidak pernah menandatangani surat untuk penerbitan IUP seluas 4.500 hektar, diluar 4.500 hektar, dan diluar 22.780 hektar," kata Haryono dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Senin (1/10) petang.

Kesaksian serupa juga dikatakan Asisten I Pemda Buol, Amir Togila yang menyebutkan bahwa surat yang ditandatangani Bupati tidak terkait dan bukan persyaratan untuk mengurus HGU. "BPN tidak pernah menerbitkan HGU untuk lahan 4500 hektar dan diluar 4.500 hektar," kata Amir.

JAKARTA - Kesaksian Kepala BPN Kabupaten Buol, Haryono Saroso dalam sidang kasus dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Buol dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News