Kesaksian Kepala BPN Buol Untungkan Bupati
Senin, 01 Oktober 2012 – 18:54 WIB
JAKARTA - Kesaksian Kepala BPN Kabupaten Buol, Haryono Saroso dalam sidang kasus dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Buol dengan terdakwa Manajer PT Hardaya Inti Plantations (HIP) Yani Anshori, menguntungkan Bupati Buol, Amran Batalipu. Kesaksian serupa juga dikatakan Asisten I Pemda Buol, Amir Togila yang menyebutkan bahwa surat yang ditandatangani Bupati tidak terkait dan bukan persyaratan untuk mengurus HGU. "BPN tidak pernah menerbitkan HGU untuk lahan 4500 hektar dan diluar 4.500 hektar," kata Amir.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Gusrizal itu, Haryono mengatakan bahwa surat-surat yang ditandatangani oleh Bupati Buol, Amran Batalipu tidak terkait dan bukan persyaratan dalam penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Baca Juga:
"Bupati tidak pernah menandatangani surat untuk penerbitan IUP seluas 4.500 hektar, diluar 4.500 hektar, dan diluar 22.780 hektar," kata Haryono dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Senin (1/10) petang.
Baca Juga:
JAKARTA - Kesaksian Kepala BPN Kabupaten Buol, Haryono Saroso dalam sidang kasus dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Buol dengan
BERITA TERKAIT
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital