Kesaksian Kepala BPN Buol Untungkan Bupati

Kesaksian Kepala BPN Buol Untungkan Bupati
Kesaksian Kepala BPN Buol Untungkan Bupati
Kuasa hukum Yani Anshori, Patra M Zen mengatakan, dengan kesaksian kepala BPN dan Asisten I Pemkab Buol ini semakin jelas bahwa kasus yang dialamatkan untuk kliennya tersebut, tidak terkait HGU dan IUP.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Yani mengakui sebagai pihak yang menyerahkan uang dalam dua tahap sebesar Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar kepada Bupati Amran Batalipu.

Namun, dia membantah uang itu titipan dari atasannya, Hartati Murdaya. Saat menyerahkan uang Yani mengaku hanya mengatakan bahwa ini dananya. 

Sementara itu, Manajer Financial Kontroler di PT HIP Arim yang juga menjdi saksi bagi Yani Anshori dalam sidang sebelumnya mengatakan pemberian uang dengan total Rp3 miliar untuk Bupati Arman itu dilakukan atas perintah Direktur PT Hardaya Inti Plantation Totok Lestiyo.

JAKARTA - Kesaksian Kepala BPN Kabupaten Buol, Haryono Saroso dalam sidang kasus dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Buol dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News