Kesaksian Kepala BPN Buol Untungkan Bupati
Senin, 01 Oktober 2012 – 18:54 WIB
Kuasa hukum Yani Anshori, Patra M Zen mengatakan, dengan kesaksian kepala BPN dan Asisten I Pemkab Buol ini semakin jelas bahwa kasus yang dialamatkan untuk kliennya tersebut, tidak terkait HGU dan IUP.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Yani mengakui sebagai pihak yang menyerahkan uang dalam dua tahap sebesar Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar kepada Bupati Amran Batalipu.
Namun, dia membantah uang itu titipan dari atasannya, Hartati Murdaya. Saat menyerahkan uang Yani mengaku hanya mengatakan bahwa ini dananya.
Sementara itu, Manajer Financial Kontroler di PT HIP Arim yang juga menjdi saksi bagi Yani Anshori dalam sidang sebelumnya mengatakan pemberian uang dengan total Rp3 miliar untuk Bupati Arman itu dilakukan atas perintah Direktur PT Hardaya Inti Plantation Totok Lestiyo.
JAKARTA - Kesaksian Kepala BPN Kabupaten Buol, Haryono Saroso dalam sidang kasus dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Buol dengan
BERITA TERKAIT
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub