Kesaksian Kusnadi Tepis Tuduhan KPK soal Hasto Sembunyi di PTIK saat Ada OTT Suap

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menghadirkan saksi bernama Kusnadi pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/2).
Kusnadi yang merupakan staf pribadi Hasto membeber kesaksiannya pada sidang praperadilan untuk menguji keabsahan surat perintah penyidikan atau sprindik yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Hasto adalah penggugat pada sidang praperadilan itu, sedangkan KPK menjadi termohonnya.
Kusnadi dalam keterangannya di persidangan memastikan Hasto tidak bersembunyi di Kompleks PTIK, Jakarta, pada 8 Januari 2020 seperti dituduhkan penyidik KPK.
Pada tanggal itu, KPK menggelar operasi tangkap tangan atau OTT yang menjaring Wahyu Setiawan selaku komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) penerima suap dari Harun Masiku.
Awalnya, advokat Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Hasto bertanya kepada Kusnadi soal keberadaan politikus kepercayaan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu pada 8 Januari 2020.
“Pada peristiwa 8 Januari 2020, adakah Pak Hasto Kristiyanto ke PTIK?” tanya Ronny.
Menanggapi pertanyaan itu, Kusnadi menyebut Hasto tidak berada di PTIK. Pria asal Brebes, Jawa Tengah, itu juga mengaku tidak pernah memperoleh tugas yang berkaitan dengan suap pergantian antarwaktu Harun Masiku.
Kesaksian Kusnadi dalam sidang praperadilan membantah semua opini KPK yang menuding Hasto bersembunyi di Kompleks PTIK, pada 8 Januari 2020.
- KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi
- Hasto Terima Serangan Masif Setelah PDIP Umumkan Pemecatan Jokowi
- Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
- KPK Sebut Ahmad Ali Datangi Pemeriksaan Penyidik Kasus Rita Widyasari di Banyumas
- Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD
- Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri Berikan Penjelasan, Silakan Disimak