Kesaksian Kusnadi Tepis Tuduhan KPK soal Hasto Sembunyi di PTIK saat Ada OTT Suap

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menghadirkan saksi bernama Kusnadi pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/2).
Kusnadi yang merupakan staf pribadi Hasto membeber kesaksiannya pada sidang praperadilan untuk menguji keabsahan surat perintah penyidikan atau sprindik yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Hasto adalah penggugat pada sidang praperadilan itu, sedangkan KPK menjadi termohonnya.
Kusnadi dalam keterangannya di persidangan memastikan Hasto tidak bersembunyi di Kompleks PTIK, Jakarta, pada 8 Januari 2020 seperti dituduhkan penyidik KPK.
Pada tanggal itu, KPK menggelar operasi tangkap tangan atau OTT yang menjaring Wahyu Setiawan selaku komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) penerima suap dari Harun Masiku.
Awalnya, advokat Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Hasto bertanya kepada Kusnadi soal keberadaan politikus kepercayaan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu pada 8 Januari 2020.
“Pada peristiwa 8 Januari 2020, adakah Pak Hasto Kristiyanto ke PTIK?” tanya Ronny.
Menanggapi pertanyaan itu, Kusnadi menyebut Hasto tidak berada di PTIK. Pria asal Brebes, Jawa Tengah, itu juga mengaku tidak pernah memperoleh tugas yang berkaitan dengan suap pergantian antarwaktu Harun Masiku.
Kesaksian Kusnadi dalam sidang praperadilan membantah semua opini KPK yang menuding Hasto bersembunyi di Kompleks PTIK, pada 8 Januari 2020.
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah