Kesaksian Kusnadi Tepis Tuduhan KPK soal Hasto Sembunyi di PTIK saat Ada OTT Suap
![Kesaksian Kusnadi Tepis Tuduhan KPK soal Hasto Sembunyi di PTIK saat Ada OTT Suap](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/06/28/staf-sekjen-pdi-perjuangan-hasto-kristiyanto-kusnadi-tenga-zfaw.jpg)
“Tidak pernah. Dalam tugas saya, tidak pernah Bapak (Hasto, red) cerita-cerita soal itu kepada saya,” kata Kusnadi.
Ronny pun menimpali dengan menyatakan fakta persidangan itu penting ditekankan karena KPK selaku termohon sempat menyinggung soal keberadaan Hasto saat lembaga antirasuah itu menggelar OTT suap kepada Wahyu Setiawan.
“Perlu kami jelaskan bahwa Pak Hasto pada tanggal 8 Januari tidak pernah ke PTIK. Ini sebagai jawaban pada termohon (KPK, red),” kata Ronny.
Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada perkara Ferdy Sambo itu menegaskan ihwal keberadaan Hasto pada 8 Januari 2020 sebenarnya pernah muncul dalam persidangan terhadap Wahyu Setiawan.
"Ini kami sampaikan ke publik lagi. Jangan sampai seolah jawaban-jawaban termohon ini seolah Pak Hasto ini tersangka, merupakan pelarian. Itu tidak benar,” ujarnya.
Kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa soal pria kelahiran Yogyakarta itu bersembunyi di PTIK penting diluruskan.
Dia meminta persidangan praperadilan tidak menjadi ajang penyidik KPK memburuk-burukkan pihak lain yang sebenarnya tak ada kaitan dengan perkara.
Terlebih lagi, kata Maqdir, KPK selalu mengungkap narasi dihalangi ketika mau menangkap Hasto yang disebut berada di PTIK.
Kesaksian Kusnadi dalam sidang praperadilan membantah semua opini KPK yang menuding Hasto bersembunyi di Kompleks PTIK, pada 8 Januari 2020.
- Kombes Hendy Kurniawan Disebut Gagalkan OTT Hasto & Harun, Polri Merespons Begini
- KPK Sita Rubicon hingga Landrover dari Rumah Ketum PP Japto
- Guntur Romli Sebut KPK Lakukan Manipulasi di Kasus Hasto
- Kubu Hasto Sebut KPK Berbohong soal Perintah Tenggelamkan HP
- Bersaksi untuk Gugatan Hasto, Eks Anggota Bawaslu Mengaku Diintimidasi Penyidik KPK
- Tanggapi Proses Praperadilan, Praktisi Hukum Nilai KPK Bekerja Atas Dasar Pesanan