Kesaksian Mencurigakan, Pejabat BPN Badung Diancam Hakim
"Dari sisi aspek pembuktian saya kira ini nol. Ini yang saya sebut sebagai memberikan keterangan palsu. Kita akan laporkan dia pidana," cetusnya.
Sementara penasihat hukum lainnya, Wayan Sudirta justru semakin aneh dengan adanya surat asli yang selama ini ditunggu.
"Saksi mengatakan ada aslinya. Tapi ketika ditanya, tidak jelas kapan asli itu masuk, siapa yang membuat, ditengah diatas apa dibawah," ucapnya.
Surat kanwil menyatakan bahwa yang menguasai tanah itu adalah Richard, ada penelitian lapangan. Artinya keterangan saksi Daging klop sesuai fakta dan sama dengan saksi-saksi yang lain.
"Sedangkan saksi pak Sidik bertentangan dengan saksi lain yang menyatakan tidak pernah melihat itu. Tiba-tiba dia bilang lihat aslinya," katanya aneh.
Kasus ini semula merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan kliennya ditingkat kasasi. Tapi belakangan kliennya dipidanakan di pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Kliennya diduga melanggar pasal 263 KUHP Terkait pemalsuan surat pernyataan penguasaan 2 bidang tanah seluas ,6,9 ha dan 7 ha milik PT. Nusantara Raga Wisata. (dil/jpnn)
Sidang lanjutan sengketa lahan dengan terdakwa pengusaha kelapa sawit Christoforus Richard akhirnya menghadirkan pejabat BPN
Redaktur & Reporter : Adil
- Ahli Digital Forensik Jelaskan Soal Chat Grup WA dalam Sidang Sumpah Palsu
- Akses Gerbang SDN 1 Petir Ditutup dengan Tumpukan Batu, Kok Bisa?
- PN Jaksel Tolak Eksepsi Kasus Dugaan Sumpah Palsu, Terdakwa Merespons Begini
- Tok! Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Buntut Sengketa Lahan di Dago Elos
- Guru Besar Unissula Sebut Kehadiran BPN untuk Memperbaiki Sistem Penerimaan Negara
- Yusril Minta Proses Pidana Haji Halim Ditangguhkan, Ini Alasannya