Kesaksian Mencurigakan, Pejabat BPN Badung Diancam Hakim

Kesaksian Mencurigakan, Pejabat BPN Badung Diancam Hakim
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Dari sisi aspek pembuktian saya kira ini nol. Ini yang saya sebut sebagai memberikan keterangan palsu. Kita akan laporkan dia pidana," cetusnya.

Sementara penasihat hukum lainnya, Wayan Sudirta justru semakin aneh dengan adanya surat asli yang selama ini ditunggu.

"Saksi mengatakan ada aslinya. Tapi ketika ditanya, tidak jelas kapan asli itu masuk, siapa yang membuat, ditengah diatas apa dibawah," ucapnya.

Surat kanwil menyatakan bahwa yang menguasai tanah itu adalah Richard, ada penelitian lapangan. Artinya keterangan saksi Daging klop sesuai fakta dan sama dengan saksi-saksi yang lain.

"Sedangkan saksi pak Sidik bertentangan dengan saksi lain yang menyatakan tidak pernah melihat itu. Tiba-tiba dia bilang lihat aslinya," katanya aneh.

Kasus ini semula merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan kliennya ditingkat kasasi. Tapi belakangan kliennya dipidanakan di pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Kliennya diduga melanggar pasal 263 KUHP Terkait pemalsuan surat pernyataan penguasaan 2 bidang tanah seluas ,6,9 ha dan 7 ha milik PT. Nusantara Raga Wisata. (dil/jpnn)


Sidang lanjutan sengketa lahan dengan terdakwa pengusaha kelapa sawit Christoforus Richard akhirnya menghadirkan pejabat BPN


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News