Kesaksian Mengejutkan dari Mantan Anak Buah Juliari Batubara
jpnn.com, JAKARTA - Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Adi Wahyono membenarkan bekas pimpinannya, Juliari Batubara pernah memasang target sebesar Rp 30 miliar untuk tiga tahap pengadaan Bansos Covid-19 Jabodetabek pada 2020.
Uang itu merupakan fee dari perusahaan penggarap Bansos Covid-19.
Hal itu terungkap dalam sidang dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar M pada perkara dugaan pengadaan Bansos Covid-19 untuk Jabodetabek pada 2020 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/3).
Pihak yang membocorkan itu ialah penasihat hukum terdakwa Harry Van Sidabukke saat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Adi Wahyono.
Adi yang merupakan tersangka dalam kasus ini dihadirkan sebagai saksi.
Dalam BAP Adi Wahyono, disebutkan Adi bersama Staf Ahli Mensos Kukuh Ariwibowo dipanggil Juliari pada sekitar Mei 2020.
Adi dan Kukuh ditanya soal permintaan fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako bansos kepada vendor oleh Juliari.
Di BAP juga disebutkan Adi dan Matheus Joko Santoso diminta memungut fee kurang lebih Rp 30 miliar kepada vendor untuk tahap pertama, ketiga, dan keenam.
Apakah betul ada arahan dari Juliari Batubara yang menyatakan perusahaan yang belum menyetorkan uang tidak usah diberikan pekerjaan berikutnya?
- KPK Dalami Perusahaan yang Mendapat Jatah dari Menteri untuk Menggarap Bansos Presiden
- KPK Usut Korupsi Bansos Presiden, Mensos Risma: Zaman Aku Sudah Enggak Ada
- Jokowi Persilakan KPK Usut Korupsi Bansos Presiden, Sahroni: Tuntaskan
- Ssst, KPK Buka Penyidikan Baru Korupsi Bansos Presiden, Tersangkanya Pemain Lama
- Dua Pejabat Kemensos Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi Bansos
- Tokoh Adat Dukung Polda Papua Proses Kasus Korupsi Bansos Rp 18,2 Miliar