Kesaksian Nazaruddin Meragukan, KPK Tunggu Saksi Lain

Sebelumnya, Nazaruddin menyampaikan keterangan yang dinilai janggal saat bersaksi untuk terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/11).
Salah satunya saat Nazaruddin menyebut nama Ganjar Pranowo yang saat ini menjadi gubernur Jawa Tengah (Jateng).
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dia mengaku melihat Ganjar menerima uang USD 500 ribu dari Mustokoweni di ruangan kerja politikus Golkar itu.
Nazaruddin mengklaim peristiwa itu terjadi pada September-Oktober 2010. Padahal, Mostokoweni meninggal dunia pada 18 Juni 2010 atau tiga bulan sebelum klaim Nazaruddin.
Keterangan Nazaruddin pun dinilai tak sepenuhnya layak dipercaya.
Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir mengatakan, keterangan Nazaruddin harus di-cross check lagi soal waktu dan tempatnya.
“Kalau dia (Nazaruddin) ternyata keterangannya tidak konsisten dan 'orang mati' (Moestokoweni) pun masih dianggapnya hidup, dia bisa dijerat kesaksian palsu,” ujar Mudzakir, Selasa (21/11).
Menurut Mudzakir, kesaksian tidak jelas yang digunakan sebagai alat bukti untuk memidanakan orang lain sangat berbahaya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara tentang kesaksian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum