Kesaksian Pak Agus Masih Ditunggu di Sidang Kasus e-KTP
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sembilan saksi dalam persidangan perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3) nanti.
Salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah mantan Menteri Keuangan yang kini menjabat Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo. Agus dihadirkan karena belum menyampaikan keterangan pada persidangan sebelumnya pekan lalu.
"Kami akan hadirkan termasuk satu saksi (Agus Marto) yang belum menyampaikan keterangan di persidangan sebelumnya. Jadi, ada sekitar delapan atau sembilan saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (21/3).
Febri menambahkan, saksi untuk persidangan ketiga nanti masih dari unsur kementerian dan legislatif. Hanya saja, Febri enggan memerinci siapa saja saksi yang akan memberikan keterangan untuk dua terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto itu. "Kami belum bisa sampaikan," katanya.
Dalam persidangan, KPK masih akan mendalami proses penganggaran e-KTP. Hal ini juga sesuai konstruksi awal dakwaan. "Kami akan dalami bagian tersebut," jelasnya.
Dari dua persidangan sebelumnya, Febri menyatakan KPK semakin mendapatkan informasi yang mendalam untuk kebutuhan pengembangan penyidikan terkait keterlibatan indikasi pihak lain. Hanya saja, lanjut dia, sejauh ini KPK memang belum menetapkan tersangka baru. (boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sembilan saksi dalam persidangan perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP),
Redaktur & Reporter : Boy
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo