Kesaksian Bripka Ricky Ungkap Ferdy Sambo Pinjam KTP buat Urusan Rekening

Kesaksian Bripka Ricky Ungkap Ferdy Sambo Pinjam KTP buat Urusan Rekening
Bripka Ricky Rizal yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 2 November 2022. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Bripka Ricky Rizal sebagai saksi sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (5/11).

Eks ajudan Ferdy Sambo tersebut bersaksi untuk Richard Eliezer alias Bharada E dan Kuat Ma'ruf yang menjadi terdakwa pada persidangan itu.

Ricky dalam kesaksiannya mengungkapkan namanya pernah dipinjam oleh Ferdy Sambo untuk membeli motor di Brebes, Jawa Tengah.

"Setahu, saya cuma motor (Honda) Beat waktu itu, karena beliau (tugas) di Brebes dan harus pakai KTP Brebes sama (membuka) rekening," ujar Ricky di kursi saksi.

Memang Ferdy Sambo pernah bertugas sebagai Kapolres Brebes pada 2013-2015. Selanjutnya, alumnus Akpol 1994 itu dipindahtugaskan ke Polda Metro Jaya.

Setelah Ferdy Sambo pindah tugas dari Brebes ke Polda Metro Jaya, akhirnya Ricky yang mengurusi pajak motor motor tersebut.

"Ada kendaraan yang dahulu memang dari Brebes dibeli atas nama saya. Jadi, pajak tahunan yang mengurusi saya," kata Ricky.

Selain itu, Ferdy Sambo juga pernah meminjam nama Ricky untuk membuka rekening di BNI dan BCA.

Bripka Ricky Rizal mengungkapkan namanya pernah dipakai untuk membuka rekening bank yang saldonya mencapai ratusan juta rupiah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News