Kesaksian Susno Mendapat Dukungan
Minggu, 10 Januari 2010 – 07:21 WIB
Kesaksian Susno Mendapat Dukungan
Namun, Buyung tidak mau ikut campur dalam proses internal pemeriksaan oleh Mabes Polri. "Itu ada mekanismenya sendiri. Saya tidak mau memberi saran. Yang jelas kalau Susno bersaksi karena panggilan nurani dan untuk keadilan tentu itu sikap yang gentleman," katanya.
Baca Juga:
Sikap hampir sama disampaikan oleh anggota Komisi Yudisial Prof Dr Mustafa Abdullah. Anggota pengawas kinerja hakim itu menilai kesaksian seseorang di persidangan adalah cara untuk menentukan kebenaran suatu perkara. "Kalau soal permasalahan pribadi pak Susno dengan lembaganya itu internal mereka," kata Mustafa.
KY, kata Mustafa tidak berhak mencampuri urusan internal lembaga lain yang berada di luar kewenangannya. "Tapi, pengacara mempunyai hak untuk mendapatkan kebenaran. Demikian juga jaksa, apalagi hakim. Kebenaran materiil itu yang lebih utama," kata koordinator bidang penilaian prestasi hakim dan seleksi hakim agung itu.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Prof Dr Rudi Satrio menilai Susno Duadji berhak bersaksi sebagai warga negara. Apalagi, kasus yang diperiksa memang tersangkut dengan jabatan saat itu sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal. "Siapapun berhak untuk memberi kesaksian di muka hakim," katanya.
JAKARTA - Komjen Susno Duadji tampaknya berada di atas angin. Sehari setelah Kapolri Jenderal Bambang Hendarso mengumumkan pembentukan tim pemeriksa,
BERITA TERKAIT
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang