Kesaksian Susno Mendapat Dukungan
Minggu, 10 Januari 2010 – 07:21 WIB
Namun, Buyung tidak mau ikut campur dalam proses internal pemeriksaan oleh Mabes Polri. "Itu ada mekanismenya sendiri. Saya tidak mau memberi saran. Yang jelas kalau Susno bersaksi karena panggilan nurani dan untuk keadilan tentu itu sikap yang gentleman," katanya.
Baca Juga:
Sikap hampir sama disampaikan oleh anggota Komisi Yudisial Prof Dr Mustafa Abdullah. Anggota pengawas kinerja hakim itu menilai kesaksian seseorang di persidangan adalah cara untuk menentukan kebenaran suatu perkara. "Kalau soal permasalahan pribadi pak Susno dengan lembaganya itu internal mereka," kata Mustafa.
KY, kata Mustafa tidak berhak mencampuri urusan internal lembaga lain yang berada di luar kewenangannya. "Tapi, pengacara mempunyai hak untuk mendapatkan kebenaran. Demikian juga jaksa, apalagi hakim. Kebenaran materiil itu yang lebih utama," kata koordinator bidang penilaian prestasi hakim dan seleksi hakim agung itu.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Prof Dr Rudi Satrio menilai Susno Duadji berhak bersaksi sebagai warga negara. Apalagi, kasus yang diperiksa memang tersangkut dengan jabatan saat itu sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal. "Siapapun berhak untuk memberi kesaksian di muka hakim," katanya.
JAKARTA - Komjen Susno Duadji tampaknya berada di atas angin. Sehari setelah Kapolri Jenderal Bambang Hendarso mengumumkan pembentukan tim pemeriksa,
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng