Kesaksian Tjahjo Kumolo Untungkan Miranda
Mengaku Tidak Pernah Dijanjikan Apapun
Kamis, 06 September 2012 – 14:42 WIB
![Kesaksian Tjahjo Kumolo Untungkan Miranda](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Kesaksian Tjahjo Kumolo Untungkan Miranda
JAKARTA - Kesaksian Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Tjahjo Kumolo memberikan keuntungan bagi terdakwa perkara cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Miranda Swaray Gultom. Bahkan, Tjahjo mengaku tidak pernah dijanjikan apapun oleh terdakwa Miranda Swaray Gultom. Kendati sesuai hasil fit and proper test dilaporkan bahwa calon DGS BI terbaik adalah Miranda Swaray Gultom. Sehingga, dirinya selaku Ketua Fraksi PDI-P di DPR menyarankan anggotanya di Komisi IX memilih calon yang terbaik.
Pasalnya, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Miranda, Kamis (6/9), Tjahjo membantah bahwa dirinya pernah mengatakan terdakwa Miranda Swaray Gultom bersedia memberikan sejumlah uang terkait pemilihan DGSBI tahun 2004, yang dimenangkan terdakwa Miranda karena mendapat suara terbanyak dalam proses pemilihan di Komisi IX DPR RI.
"Tidak pernah mengemukakan kata-kata dalam rapat bahwa Miranda bersedia berikan 300 (Rp300 juta), tetapi kalau kita minta 500 pasti diberikan," kata Tjahjo saat memberikan keterangan sebagai saksi a de charge (menguntungkan) bagi Miranda dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Kesaksian Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Tjahjo Kumolo memberikan keuntungan bagi terdakwa perkara
BERITA TERKAIT
- Kapolda Sumbar Sibuk Cari Pelaku yang Viralkan Kematian Afif Maulana, Sahroni Geram
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PP Manajemen ASN, Alhamdulillah
- HNW: Sejarah Masuknya Islam di Indonesia Akan Mengisi Museum di Madrid
- Remaja 14 Tahun Alami Patah Tulang Usai Terjepit Eskalator di PVJ Mal Bandung
- Bentoel Bangun Bangsa & Parongpong Luncurkan Kampanye Pengelolaan Sampah Puntung Rokok
- Polisi Siapkan 3 Alat Bukti Ini Menjawab Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan