Kesaksian Warga Lokal Melamar jadi Buruh Kasar, Gagal

Kesaksian Warga Lokal Melamar jadi Buruh Kasar, Gagal
BURUH KASAR: Sejumlah tenaga kerja asing (TKA) saat menjalani jam istirahat siang di Desa Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Jumat (30/12). Seharusnya TKA hanya untuk tenaga kerja ahli, tapi ada dari mereka yang bekerja sebagai buruh. Foto: IMAM HUSEIN/JAWA POS

Pihak perusahaan, terutama mandor dan kontraktor, memang lebih senang mempekerjakan TKA daripada tenaga lokal.

’’Karena kerja orang China itu memang tidak kenal lelah, mungkin itu alasannya,’’ paparnya.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Agung Sampurno mengungkapkan, pihaknya tengah menelusuri keberadaan para TKA di Indonesia.

Tapi, dia menegaskan bahwa wilayah pengawasan imigrasi itu pada izin tinggal, bukan izin kerja. ”Kalau izin kerja di instansi lain,” ungkap dia.

Pria asal Malang itu menambahkan, selama ini TKA yang melanggar izin tinggal diproses dan dideportasi sebagai bentuk sanksi.

Tapi, perlu ada tindakan lebih tegas dengan mengusut para sponsor atau perusahaan yang menjadi penjamin TKA tersebut. ”Selama perusahaan atau sponsor tidak ditindak juga, ya tidak ada efek jeranya,” ujarnya.

Dia mencontohkan kasus pengungkapan 143 warga Tiongkok di Malang. Mereka memang belum bekerja sehingga tidak menyalahi izin tinggal.

Tapi, dari hasil pemeriksaan disebut bahwa orang-orang itu memang hendak bekerja dan izin kerja sedang dalam pengurusan. Sponsornya berada di Surabaya. ”Faktanya memang akan bekerja,” jelasnya.

JPNN.com – Banyaknya tenaga kerja asing (TKA) kasar di Desa/Kecamatan Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara, secara pelan-pelan telah menggeser

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News