Kesal Anjingnya Dilempar, Sret..Sret! Parang Berbicara

jpnn.com, ABEPURA - Penganiayaan terjadi di Abepantai Distrik Abepura, Jayapura, Papua. Muhamsyah menjadi korban pembacokan dari pelaku AG (32).
Korban dibacok pelaku lantaran tidak terima anjing peliharaannya dilempari dengan batu oleh korban dan rekan korban, saat hendak mengantar minyak tanah, Senin (13/3) kemarin.
Paur Humas Polres Jayapura Iptu Jahja Rumra mengatakan korban mengalami luka bacok pada pergelangan tangan dan bahu sebelah kiri, sehingga harus dilarikan ke RSUD Abepura.
“Saat ini pelaku telah diamankan oleh anggota Polsek Abepura untuk diproses hukum sesuai dengan perbuatannya,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Senin (13/3).
Menurut Jahja, kejadian ini berawal sekitar pukul 05.30 WIT, korban bersama rekannya, saksi Bintang Yarangga bermaksud menuju rumah saudara korban untuk mengantar minyak tanah.
Namun saat melintasi rumah pelaku, tiba-tiba anjing milik pelaku menggongong sehingga korban dan rekannya melempar anjing tersebut menggunakan batu.
“Mengetahui anjingnya dilempar, pelaku tidak terima dan membawa sebilah parang menegur korban dan saksi Bintang Yarangga, sehingga terjadi cekcok mulut,” katanya.
Pelaku yang marah langsung mengayunkan parang ke arah saksi Bintang Yarangga, namun tidak kena. Melihat hal tersebut, korban langsung menegur pelaku, namun pelaku malah kembali menyerang korban, hingga membuat korban mengalami luka sobek di pergelangan tangan dan bahu sebelah kiri.
Penganiayaan terjadi di Abepantai Distrik Abepura, Jayapura, Papua. Muhamsyah menjadi korban pembacokan dari pelaku AG (32).
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata
- Kabar Australia: Akhir Manis untuk Persahabatan Seekor Burung dan Anjing
- Viral Aksi Pembacokan Pak Ogah di Bojongsoang Bandung, 4 Pelaku Diburu Polisi
- Kabur Setelah Membacok Iskandar, Mukrim Warga OI Dibekuk Polisi
- Lansia di Banyuasin Tewas Dibacok, Pelaku Diringkus Polisi di Kebun Sawit
- RDPU Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Ketua Komisi III DPR Usir Kuasa Hukum Korban