Kesal, Ayah Habisi Nyawa Pemalak Anaknya
Rabu, 15 April 2015 – 22:21 WIB

Kesal, Ayah Habisi Nyawa Pemalak Anaknya
Entah apa yang ada dalam benak Bodeng hingga akhirnya dia masuk ke rumah dan mengambil parang kemudian menimpas Ogeng hingga tewas. Sementara kasus pembunuhan ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Balikpapan. Diketahui pelaku masih berusia 17 tahun sehingga prosesnya harus melalui PPA.
Pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan hukuman tujuh tahun penjara.
“Sementara masih kami tangani. Jika berkasnya sudah lengkap maka akan dilanjutkan dengan sidang,” beber Kanit PPA Polres Balikpapan Robert Devis.(*/don/rom/jpnn)
BALIKPAPAN - Rekonstruksi kasus pembunuhan Burhanuddin alias Ogeng digelar Satreskrim Polres Balikpapan, Selasa (14/4). Proses reka ulang yang digelar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia