Kesal, Ayah Habisi Nyawa Pemalak Anaknya
Rabu, 15 April 2015 – 22:21 WIB
Entah apa yang ada dalam benak Bodeng hingga akhirnya dia masuk ke rumah dan mengambil parang kemudian menimpas Ogeng hingga tewas. Sementara kasus pembunuhan ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Balikpapan. Diketahui pelaku masih berusia 17 tahun sehingga prosesnya harus melalui PPA.
Pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan hukuman tujuh tahun penjara.
“Sementara masih kami tangani. Jika berkasnya sudah lengkap maka akan dilanjutkan dengan sidang,” beber Kanit PPA Polres Balikpapan Robert Devis.(*/don/rom/jpnn)
BALIKPAPAN - Rekonstruksi kasus pembunuhan Burhanuddin alias Ogeng digelar Satreskrim Polres Balikpapan, Selasa (14/4). Proses reka ulang yang digelar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak