Kesal dengan PLN, Pelanggan Gugat ke BPSK
Rabu, 28 Agustus 2013 – 13:58 WIB

Kesal dengan PLN, Pelanggan Gugat ke BPSK
Nurmatias mengaku bahwa BPSK baru pertama kali menerima laporan seperti itu dari masyarakat. Ia juga menerangkan kepada masyarakat yang ingin melakukan pengaduan yang sama, dapat mendatangi BPSK dengan syarat membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan bukti-bukti kuat yang bisa ditampilkan dalam gugatan tersebut.
Kepala Divisi Humas PLN Wilayah Sumbar Ridwan mengaku tak bisa berbuat apa-apa. Selain itu ia juga mengakui bahwa PLN akan menghadapi dengan fair gugatan masyarakat guna mencari jalan keluar.
“Jika masyarakat melapor, itu adalah hak mereka, dan kita tidak bisa mengganggu. Jika memang itu benar, maka kita dari pihak PLN pastinya akan dipanggil dan disidang oleh BPSK," jawabnya.(ptd/fat/rpg/jpnn)
PADANG - Jadwal pemadaman listrik yang tak jelas di Sumatera Barat beberapa bulan terakhir ini memicu reaksi dari masyarakat. Perusahaan Listrik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 110 Orang Keracunan di Klaten, Ada yang Meninggal, Bupati Tetapkan KLB
- Dr Tifauzia & Roy Suryo Audiensi dengan UGM, Minta Kampus Jangan Jadi Alat Seseorang
- Wagub Cik Ujang Simak Laporan Pembahasan Pansus DPRD Terhadap LKPj Gubernur Sumsel 2024
- Cari Remaja Hilang di Hutan Jambi, Tim SAR Gunakan Drone Thermal
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Gubernur Herman Deru Dukung UIGM Sediakan Beasiswa Kedokteran untuk Anak-anak Desa