Kesal Dicabuli dan Ogah Dijadikan Istri Kedua, Gadis 15 Tahun Ini Ambil Pisau, Jleb...Innalillahi
Kamis, 18 Februari 2021 – 05:03 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Pembunuhan dengan tersangka anak di bawah umur di Nusa Tenggara Timur secara humanis dan proporsional.
"Dari awal kami perintahkan Kapolres untuk tangani kasus ini secara humanis dan proporsional," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Juwono dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (17/3) malam.
Polri tidak menahan tersangka karena tersangka merupakan anak di bawah umur.
Menurut Argo, polisi justru melibatkan Balai Pemasyarakatan dalam menangani kasus ini.
Tersangka ditempatkan di Dinas Rehabilitasi sosial dengan pendampingan polwan serta psikolog guna memulihkan psikologinya.
“Tidak ada penahanan di Polres dan langsung kami libatkan Bapas serta yang bersangkutan kami tempatkan di Dinas Rehabilitasi Sosial Pemda dengan pendampingan oleh Polwan dan psikolog," tutur Argo.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan sesosok mayat pria di tengah hutan. Polisi mendapati luka akibat benda tajam pada leher korban.
Seorang gadis berusia 15 tahun membunuh sepupunya karena melakukan pencabulan dan ogah dijadikan istri kedua.
BERITA TERKAIT
- Eks Anggota TNI Tewas Dibunuh, 7 Pelaku Masih Diburu
- Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati