Kesal Dicabuli dan Ogah Dijadikan Istri Kedua, Gadis 15 Tahun Ini Ambil Pisau, Jleb...Innalillahi
Kamis, 18 Februari 2021 – 05:03 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Pembunuhan dengan tersangka anak di bawah umur di Nusa Tenggara Timur secara humanis dan proporsional.
"Dari awal kami perintahkan Kapolres untuk tangani kasus ini secara humanis dan proporsional," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Juwono dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (17/3) malam.
Polri tidak menahan tersangka karena tersangka merupakan anak di bawah umur.
Menurut Argo, polisi justru melibatkan Balai Pemasyarakatan dalam menangani kasus ini.
Tersangka ditempatkan di Dinas Rehabilitasi sosial dengan pendampingan polwan serta psikolog guna memulihkan psikologinya.
“Tidak ada penahanan di Polres dan langsung kami libatkan Bapas serta yang bersangkutan kami tempatkan di Dinas Rehabilitasi Sosial Pemda dengan pendampingan oleh Polwan dan psikolog," tutur Argo.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan sesosok mayat pria di tengah hutan. Polisi mendapati luka akibat benda tajam pada leher korban.
Seorang gadis berusia 15 tahun membunuh sepupunya karena melakukan pencabulan dan ogah dijadikan istri kedua.
BERITA TERKAIT
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi