Kesal Didemo, Kades di Lombok Tengah Polisikan Warganya Sendiri

Setidaknya, kata dia, jika ingin melakukan aksi demonstrasi di muka umum maka harus melalui prosedur yang jelas.
"Kepada para massa aksi supaya dijadikan pembelajaran. Walaupun menyampaikan pendapat itu dilindungi oleh undang-undang," ujar Suasto.
"Tetapi harus dengan cara-cara yang sesuai dengan aturan," sambungnya.
Bagi Suasto, aksi yang dilakukan oleh warga Ungga saat itu telah merusak fasilitas kantor desa.
Selain itu, aksi yang menuntut Suasto mundur dari jabatannya itu juga menurutnya telah melontarkan kalimat hujatan kepada dirinya.
"Aksi demo itu anarkis, menghujat, dan sebagainya itu tidak boleh. Kami memberikan pelajaran kepada warga dan masyarakat karena kita semua di mata hukum," tegas Suasto.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama mengatakan, laporan yang dilayangkan oleh Kepala Desa Ungga itu saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Bahkan, kata Redho, pihaknya juga telah mulai memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangannya.
Suasto juga menegaskan bahwa laporan yang ia layangkan itu sebagai teguran bagi warga yang melakukan aksi.
- Tak Punya Uang, Bu Yuliana Bawa Pulang Jenazah Bayi Pakai Taksi Online
- Mau Mandi di Sungai, Warga Temukan Meriam
- 80 Rumah di Lombok Tengah Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- KPK Dalami Korupsi Shelter Tsunami NTB, Waskita Karya Berpotensi Jadi Tersangka Korporasi
- Pencuri Bertato Ini Apes setelah Aksinya Ketahuan Korban, Begini Ceritanya