Kesal Gegara Hal Sepele, H Langsung Tembak Dada Romadhon Hingga Terkapar
Sabtu, 26 Maret 2022 – 06:30 WIB

Tersangka penembakan saat dibawa di Polres Dumai, Jumat (25/3/2022). ANTARA/HO-Polres Dumai/22
Namun, pada saat mencari barang bukti, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga petugas melumpuhkan tersangka dengan tembakan di kaki.
Atas perbuatannya, H disangkakan atas Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Aparat kepolisian menangkap H (38), seorang pelaku penembakan yang menewaskan seorang laki-laki bernama Romadhon Nasution.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD
- KKB Tembak Mati Iptu (Purn) Djamal Renhoat
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Anak Bos Rental Mobil: Kami Belum Bisa Memaafkan Para Pelaku Penembakan