Kesal Gegara Jalan Ditutup, Kakek di Pandeglang Tega Pukuli Tetangga Sendiri
jpnn.com, PANDEGLANG - Unit Reskrim Polsek Pandeglang menangkap seorang kakek berinisial SA (58) yang sudah menganiaya tetangganya sendiri, SH (58).
Kapolsek Pandeglang AKP Osman Sigalingging mengatakan aksi penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat itu terjadi pada Selasa, 22 November 2022 lalu.
Osman menuturkan penganiayaan itu terjadi di wilayah Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
Pemicunya, pelaku kesal sehingga menganiaya tetangganya menggunakan sebatang bambu.
"Terjadi kesalahpahaman, korban sering menutup jalan ke area persawahan pelaku, akhirnya pelaku menganiaya korban dengan bambu," kata Osman dalam siaran persnya, Selasa (6/12).
Hal tersebut juga sudah diakui oleh pelaku. Dia mengaku sangat kesal gegara jalan menuju sawah miliknya ditutup korban.
Menurut pelaku, dia hanya memukuli korban menggunakan bambu. Padahal, saat itu dia sedang membawa parang.
"Pelaku tidak memukul korban dengan parang, dia hanya memakai bambu saja, pelaku SA juga mengatakan tidak tahu berapa kali memukul karena emosi," terangnya.
Polsek Pandeglang menangkap seorang kakek berinisial SA (58) yang sudah menganiaya tetangganya sendiri.
- Kasus Penganiayaan Bocah di Nias Selatan, Seorang Perempuan Ditetapkan Tersangka
- Penyiram Air Keras ke Ibu dan Anak Ditangkap, Ternyata Pelakunya Bapak Sendiri
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati di Cakung Ditangkap di Hotel
- Tiga Pelaku Penikaman Anggota TNI di Kupang Menyerahkan Diri, Tuh Tampangnya
- Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Serahkan Diri ke Polda Sumsel