Kesal Laporan Tak Digubris, Warga Lombok Gelar Aksi Galang Dana di Kantor Polisi
Minggu, 09 April 2023 – 05:22 WIB

Sejumlah warga Desa Tanak Awu saat Demo dan Galang dana di Polsek Pujut, karena kasus penganiyaan tidak digubris polisi, Sabtu (8/4). Foto: Warga for JPNN.com
Sementara terhadap pelaku, lanjut Derpin, kini terancam dengan Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman penjara selama 2 tahun 8 bulan. (mcr38/jpnn)
Anak korban inisial M bernama Yudi Hariawan menjelaskan kronologi penganiayaan yang dilakukan pelaku inisial JZ.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah
BERITA TERKAIT
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api