Kesal, Mantan Istri Dianiaya dan Ditikam

Kesal, Mantan Istri Dianiaya dan Ditikam
Kesal, Mantan Istri Dianiaya dan Ditikam

jpnn.com - DEPOK - Pipih Kalilah, 36, warga Jalan Anggrek, RT05/06, Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan dianiaya dan ditusuk di bagian paha oleh mantan suami sirinya di depan pintu masuk Perumahan Pesona Kahyangan, Jumat (11/7), dini hari.

Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Agus Salim menyatkan, setelah mendapatkan laporan dua saksi dan korban timnya pun bergerak mengejar dan mengamankan Jerrymias.

Pelaku diamankan di Jalan Raya Sawangan saat hendak menurunkan penumpang. Dari tangan pelaku mereka mengamankan satu buah pisau yang digunakan untuk menusuk korban.

Dari hasil pemeriksaan sementara tim penyidik, lanjut Agus, diketahui pemicu penganiayaan tersebut lantaran korban tidak mendengarkan nasehat pelaku untuk tak mengurusi rumah tangga orang lain.

Karena emosi pelaku yang sudah naik pitam mengambil pisau dan menusukannya ke arah dada korban. Namun, berhasil ditangkis dan tertancap di bagian paha.
Atas semua perbuatannya, kata Agus, Jerrymias dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Motif pelaku kesal semua nasehatnya tidak didengar korban. Nasehat yang dimaksud pelaku adalah agar korban tidak mencampuri urusan rumah tangganya yang sudah dibina selama ini. Kami masih menyelidiki kasus penganiayaan terhadap Pipi,” paparnya.

Terpisah, di depan penyidik, Jerrymias menuturkan, penganiayaan dan penusukan itu terjadi karena dirinya kerap kesal dengan korban yang selalu mencampuri urusan rumah tangganya. Apalagi, selalu mengirimkan pesan singkat kepada istrinya untuk memecah belah keluarnya itu.

Karena nasehat itu tidak di dengar dirinya pun berniat hendak memukul korban dan mengancamnya dengan pisau. Tetapi karena terus melawan secara spontan dirinya menusuk paha korban dengan pisau.

DEPOK - Pipih Kalilah, 36, warga Jalan Anggrek, RT05/06, Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan dianiaya dan ditusuk di bagian paha oleh mantan suami

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News