Kesal Pacarnya Diejek, Aca Dorong Mantan Istri dari Motor, Bruk!
Rabu, 01 September 2021 – 08:21 WIB
Adapun pelaku ditangkap beberapa jam usai korban tewas.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 353 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. (cr1/jpnn)
Aca tega menganiaya mantan istri hanya lantaran kesal pacarnya diejek. Simak selengkapnya di sini.
Redaktur : Adek
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Banjir Bandang Melanda Sejumlah Desa di Wilayah Selatan Karawang
- Gading Marten Akhirnya Ungkap Kekasih Baru, Namanya Medina Dina
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek