Kesal Pacarnya Diejek, Aca Dorong Mantan Istri dari Motor, Bruk!
Rabu, 01 September 2021 – 08:21 WIB

Konferensi pers kasus penganiayaan yang dilakukan Aca kepada mantan istri. Foto: Dokumentasi Polres Karawang
Adapun pelaku ditangkap beberapa jam usai korban tewas.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 353 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. (cr1/jpnn)
Aca tega menganiaya mantan istri hanya lantaran kesal pacarnya diejek. Simak selengkapnya di sini.
Redaktur : Adek
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur