Kesal, PNS Satpol PP Gugat Gubernur ke Pengadilan
Senin, 22 April 2019 – 11:12 WIB

Satpol PP.
jpnn.com, SURABAYA - PNS Satpol PP Pemprov Jatim Setio Budi Wahono menggugat gubernur Jatim ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Alasannya, permohonan pensiun dini yang diajukannya pada 4 Oktober 2018 hingga kini belum disetujui.
Pria yang saat ini berusia 51 tahun tersebut ingin pensiun lebih cepat karena menderita penyakit diabetes.
BACA JUGA : Ngamuk, Tukang Sayur Bacok Anggota Satpol PP
Sakitnya itu sudah menjalar ke retina mata sehingga mengganggu penglihatan.
Dengan kondisi tersebut, Budi berdalih tidak bisa bekerja secara normal sehingga mengajukan pensiun dini.
Pengacara Budi, Hadi Pranoto, menyatakan bahwa gugatan itu sebenarnya diajukan bukan karena permohonan kliennya belum disetujui.
PNS Satpol PP berdalih tidak bisa bekerja secara normal sehingga mengajukan pensiun dini ke gubernur.
BERITA TERKAIT
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri
- Honorer Lulus PPPK 2024 Disambut secara Khidmat, Lihat Itu
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!
- Gegara Video Influencer, Stan Es Krim di Surabaya Barat Disegel Satpol PP
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap