Kesal, PNS Satpol PP Gugat Gubernur ke Pengadilan

Kesal, PNS Satpol PP Gugat Gubernur ke Pengadilan
Satpol PP.

jpnn.com, SURABAYA - PNS Satpol PP Pemprov Jatim Setio Budi Wahono menggugat gubernur Jatim ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Alasannya, permohonan pensiun dini yang diajukannya pada 4 Oktober 2018 hingga kini belum disetujui.

Pria yang saat ini berusia 51 tahun tersebut ingin pensiun lebih cepat karena menderita penyakit diabetes.

BACA JUGA : Ngamuk, Tukang Sayur Bacok Anggota Satpol PP

 

Sakitnya itu sudah menjalar ke retina mata sehingga mengganggu penglihatan.

Dengan kondisi tersebut, Budi berdalih tidak bisa bekerja secara normal sehingga mengajukan pensiun dini.

Pengacara Budi, Hadi Pranoto, menyatakan bahwa gugatan itu sebenarnya diajukan bukan karena permohonan kliennya belum disetujui.

PNS Satpol PP berdalih tidak bisa bekerja secara normal sehingga mengajukan pensiun dini ke gubernur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News