Kesal, PNS Satpol PP Gugat Gubernur ke Pengadilan
Senin, 22 April 2019 – 11:12 WIB
jpnn.com, SURABAYA - PNS Satpol PP Pemprov Jatim Setio Budi Wahono menggugat gubernur Jatim ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Alasannya, permohonan pensiun dini yang diajukannya pada 4 Oktober 2018 hingga kini belum disetujui.
Pria yang saat ini berusia 51 tahun tersebut ingin pensiun lebih cepat karena menderita penyakit diabetes.
BACA JUGA : Ngamuk, Tukang Sayur Bacok Anggota Satpol PP
Sakitnya itu sudah menjalar ke retina mata sehingga mengganggu penglihatan.
Dengan kondisi tersebut, Budi berdalih tidak bisa bekerja secara normal sehingga mengajukan pensiun dini.
Pengacara Budi, Hadi Pranoto, menyatakan bahwa gugatan itu sebenarnya diajukan bukan karena permohonan kliennya belum disetujui.
PNS Satpol PP berdalih tidak bisa bekerja secara normal sehingga mengajukan pensiun dini ke gubernur.
BERITA TERKAIT
- Satpol PP Jakarta Siagakan 3.677 untuk Jaga Gereja saat Natal
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Inilah Lokasi Penyekapan Ibu dan Anak di Babel, Pelakunya Orang Penting
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik